Aum

Dekumen untuk umum, Om A no bhadraah kratavo yantu visvato ( Semoga pikiran baik datang dari segala penjuru) OM SWAHA

Hubungan Seksual Dan Hamil Diluar Nikah Menurut Hindu

Hubungan Seksual Dan Hamil Diluar Nikah Menurut Hindu
ilustrasi

Sekarang ini banyak kita temui kasus hamil di luar nikah itu tidak lepas dari maraknya aktifitas seks para remaja yang baru menginjak dewasa, peran orang tua dalam hal ini sangat diperlukan dalam membantu mendidik mental anaknya..

Bagi semeton yang beragama Hindu patut mengetahui bagaimana kebiasaan berhubungan seks dan hamil di luar nikah menurut pandangan Hindu karena kita menjadikan Hindu bukan hanya sebagai agama saja namun juga kita menjadikan pelajaran di dalam Hindu sebagai way of life kita sehari-hari.

Prinsipnya, hubungan seks di luar nikah oleh agama manapun dilarang. Bagi pemeluk Hindu di Bali, diuraikan dalam Trikaya Parisudha tentang Kayika, yang disebut: “tan paradara”.

Pengertian tan paradara ini diartikan luas sebagai menggoda, bersentuhan seks, berhubungan seks, bahkan menghayalkan seks dengan wanita/ lelaki lain yang bukan istri/ suaminya yang sah.

Dalam kitab-kitab suci antara lain Manawadharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasaradharmasastra, hubungan seks senantiasa dianggap sebagai hal yang suci yang hanya diperkenankan setelah melalui proses pawiwahan yang menurut Manawadharmasastra ada delapan cara.

Bahkan menurut Ida Pedanda Made Gunung, Dalam ajaran Hindu, dosa yang tidak terampuni adalah perbuatan selingkuh. Orang yang terjerumus dalam perselingkuhan dan sampai akhir hayatnya tidak ada perbaikan moral, dalam reinkarnasi nanti mereka akan menjelma menjadi makhluk rendah. Sulit untuk menjelma menjadi manusia kembali. "Saya sudah membuka buku segala mantram penglukatan. Dari 125 mantram penglukatan yang ada, tidak satu pun yang dapat digunakan untuk nglukat dosa selingkuh. Maka itu, siap-siaplah bagi mereka yang doyan selingkuh untuk menyambut kehidupan mendatang menjadi binatang kelas rendah, seperti lintah misalnya," Tutur Beliau.

Dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir Terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu yang disahkan oleh PHDI tahun 1987 diatur tentang keadan cuntaka (tidak suci menurut keyakinan agama Hindu) yang berhubungan dengan masalah seks di luar nikah (pawiwahan) sebagai berikut:

1. Wanita hamil tanpa beakaon dan “memitra ngalang” (kumpul kebo), yang kena cuntaka adalah wanita itu sendiri beserta kamar tidurnya. Cuntaka ini berakhir bila dia dinikahkan dalam upacara pawiwahan.

2. Anak yang lahir dari kehamilan sebelum pawiwahan (panak dia-diu), yang kena cuntaka: si wanita (ibu), anak, dan rumah yang ditempatinya. Cuntaka ini berakhir bila anak itu ada yang “meras” yaitu diangkat sebagai anak dengan upacara tertentu.

Jika dihayati lebih jauh, seolah-olah hukuman cuntaka itu hanya ditimpakan kepada wanita dan anak-anak saja. Pertanyaannya bagaimana mengenai si lelaki pasangan zina/ kumpul kebonya apakah terkena cuntaka juga?

Secara tegas kesatuan tafsir tidak mengatur, tetapi dosa atas perbuatan paradara jelas disebutkan dalam Sarasamuscaya.
Selain itu pawiwahan yang menyimpang dari ajaran agama juga dinyatakan sebagai dosa yang disebutkan dalam Manawadharmasastra dan Parasaradharmasastra.

Bagaimana jika terjadi kehamilan diluar nikah? apa yang harus dilakukan menurut Hindu Bali? Jika terlanjur hamil sebelum menikah, harus dilanjutkan dengan upcara pernikahan, dan ketika sang anak sudah lahir, perlu dilaksanakan upacara meperas bersamaan dengan upacara tiga bulanan.

 artikel ini dikutip dari Catatan Fanpage Hindu Bali

Minimnya pengetahuan tentang agama membuat orang terperosok dalam dosa, sebarkan pengetahuan ini agar para semeton yang lain menghindari hubungan seksual diluar nikah dan tidak terjerumus dalam kegiatan asusila

Suksma,

OM Shanti, Shanti, Shanti OM


7 Komentar untuk "Hubungan Seksual Dan Hamil Diluar Nikah Menurut Hindu"

mohon maaf sebelumnya, kok kurang lengkap penjelasannya? knpa tidak dijelaskan mengenai hunungan seksual itu sendiri? banyak pertanyaan yg muncul, salah satunya : apabila sesorang berpacaran (belum menikah) melakukan hubungan seksual yg penting tidak selingkuh itu diperbolehkan?

mohon maaf sebelumnya, kok kurang lengkap penjelasannya? knpa tidak dijelaskan mengenai hunungan seksual itu sendiri? banyak pertanyaan yg muncul, salah satunya : apabila sesorang berpacaran (belum menikah) melakukan hubungan seksual yg penting tidak selingkuh itu diperbolehkan?

Dalam kitab-kitab suci antara lain Manawadharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasaradharmasastra, hubungan seks senantiasa dianggap sebagai hal yang suci yang "hanya diperkenankan setelah melalui proses pawiwahan" ... saya pikir itu sudah cukup menjelaskan. maaf sebelumnya. :)

Dalam kitab-kitab suci antara lain Manawadharmasastra, Sarasamuscaya, dan Parasaradharmasastra, hubungan seks senantiasa dianggap sebagai hal yang suci yang hanya diperkenankan setelah melalui proses pawiwahan yang menurut Manawadharmasastra ada delapan cara.

Mau tanya lagi nih gan, kalau seandainya anak yang dilahirkan dari hubungan diluar nikah itu dirawat oleh bapaknya, sedangkan ibunya selungkuh atau sebaliknya, dan anak itu diangkat oleh dadongnya, apakh boleh... dan apa upekare yang dibuatkan untuk membebaskan si orang tua dari cuntaka

Gak nyangka ternyata di hindu gak sebebas yg aku bayangkan
Salut deh artikelnya

Gak nyangka ternyata di hindu gak sebebas yg aku bayangkan
Salut deh artikelnya

 
Copyright © 2014 Aum - All Rights Reserved
Template By Catatan Info